PERKEMBANGAN
KURIKULUM
Kurikulum
1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya
perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana
menjadi
pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi
pada pelaksanaan UUD
1945 secara murni dan
konsekuen.
Tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi
pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang
sehat dan kuat. Kelahiran Kurikulum 1968
bersifat politis: mengganti Rencana
Pendidikan 1964 yang
dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan
manusia Pancasila
sejati.
Kurikulum 1968
menekankan
pendekatan organisasi
materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Kurikulum 1968 lahir
dengan pertimbangan politik ideologis. Tujuan
pendidikan
pada kurikulum 1964 yang
bertujuan menciptakan masyarakat sosialis Indonesia
diberangus, pendidikan pada masa ini lebih ditekankan untuk
membentuk manusia pancasila sejati.
Kurikulum 1968 bersifat correlated subject curriculum,
artinya materi pelajaran pada tingkat
bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah
lanjutan. Bidang studi pada kurikum ini
dikelompokkan pada tiga
kelompok besar:
pembinaan pancasila, pengetahuan dasar,
dan
kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9, yang memuat hanya
mata pelajaran pokok saja.
Muatan materi pelajarannya sendiri hanya teoritis, tak lagi
mengkaitkannya
dengan permasalahan faktual
di
lingkungan sekitar.
Metode
pembelajaran sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pendidikan dan psikologi pada akhir tahun 1960-an. Salah satunya adalah teori
psikologi
unsur. Contoh penerapan metode pembelajarn ini
adalah metode eja
ketika pembelajaran
membaca. Begitu
juga pada mata pelajaran lain, “anak belajar melalui unsur-unsurnya dulu”. Struktur kurikulum 1968 adalah
sebagai berikut.
I. Pembinaan
Jiwa Pancasila
1. Pendidikan agama
2. Pendidikan kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Daerah
5. Pendidikan olahraga
II. Pengembangan
pengetahuan
dasar
6. Berhitung
7. IPA
8. Pendidikan kesenian
9. Pendidikan kesejahteraan keluarga
III Pembinaan kecakapan khusus
10. Pendidikan kejuruan
Kurikulum
1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan
prinsip-prinsip di antaranya
sebagai berikut.
1.
Berorientasi pada tujuan. Dalam hal ini pemerintah
merumuskan
tujuan-tujuan yang harus dikuasai
oleh siswa yang lebih dikenal
dengan khirarki tujuan pendidikan, yang meliputi : tujuan pendidikan nasional,
tujuan institusional, tujuan kurikuler,
tujuan instruksional umum dan
tujuan instruksional khusus.
2.
Menganut pendekatan integrative
dalam arti bahwa
setiap
pelajaran
memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan
yang lebih integratif.
3.
Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan
waktu.
4.
Menganut pendekatan sistem instruksional yang
dikenal dengan Prosedur
Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI).
Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya
tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
5.
Dipengaruhi psikologi
tingkah laku dengan menekankan kepada stimulusrespon (rangsang-jawab) dan latihan (Drill). Pembelajaran lebih banyak menggunaan teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh lingkungan dengan stimulus dari luar, dalam hal
ini
sekolah dan guru.
Komponen Kurikulum 1975.
Kurikulum
1975
memuat ketentuan
dan pedoman yang
meliputi unsur-unsur :
1.
Tujuan institusional.
Berlaku mulai SD, SMP maupun SMA.Tujuan Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai lembaga dalam
melaksanakan program pendidikannya.
2.
Struktur Program
Kurikulum.
Struktur
program adalah kerangka umum program pengajaran yang
akan diberikan
pada tiap
sekolah.
3.
Garis-Garis Besar Program Pengajaran
Sesuai dengan namanya, Garis-Garis Besar Program Pengajaran, pada bagian ini dimuat hal-hal yang
berhubungan dengan program pengajaran, yaitu.
a. Tujuan Kurikuler, yaitu tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama masa pendidikan.
b. Tujuan Instruksional Umum, yaitu tujuan yang hendak dicapai dalam
setiap satuan pelajaran baik dalam
satu
semester
maupun
satu
tahun.
c. Pokok bahasan yang harus dikembangkan untuk dijadikan
bahan pelajaran bagi para
siswa
agar
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
d. Urutan penyampaian bahan pelajaran dari tahun pelajaran
satu ke tahun pelajaran berikutnya dan
dari semester
satu ke
semester
berikutnya.
Mata Pelajaran dalam
Kurikulum tahun 1975 adalah
1. Pendidikan agama
2. Pendidikan Moral Pancasila
3. Bahasa Indonesia
4. IPS
5. Matematika
6. IPA
7. Olah raga dan kesehatan
8. Kesenian
9. Keterampilan khusus
Kurikulum
1984
1.
Berorientasi
kepada
tujuan instruksional.
Didasari oleh
pandangan
bahwa pemberian
pengalaman belajar kepada siswa
dalam
waktu
belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar,
yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
2.
Pendekatan
pengajarannya
berpusat
pada anak
didik
melalui
cara
belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif
terlibat secara
fisik,
mental, intelektual, dan emosional
dengan harapan siswa memperoleh
pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif,
maupun psikomotor.
3.
Materi pelajaran dikemas
dengan nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah
pendekatan yang digunakan dalam pengemasan
bahan ajar berdasarkan
kedalaman dan keluasan materi
pelajaran. Semakin tinggi kelas dan
jenjang
sekolah,
semakin dalam
dan
luas
materi pelajaran yang diberikan.
4.
Menanamkan
pengertian
terlebih dahulu sebelum diberikan latihan.
Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan
kepada pengertian, baru kemudian diberikan latihan
setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk
membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
5.
Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian
pada jenjang sekolah dasar harus melalui
pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari contoh-contoh ke
kesimpulan.
6.
Menggunakan pendekatan
keterampilan
proses. Keterampilan proses adalah pendekatan
belajar-mengajar
yang memberi tekanan kepada
proses
pembentukkan
keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya.
Pendekatan keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam mencapai
tujuan
pelajaran.
Kebijakan Dalam
Penyusunan Kurikulum 1984.
Kebijakan dalam penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai berikut.
1. Adanya perubahan
dalam
perangkat
mata pelajaran
inti.
Kalau
pada Kurikulum 1975 terdapat delapan pelajaran inti,
pada Kurikulum 1984
terdapat enam belas mata pelajaran inti. Mata
pelajaran yang termasuk
kelompok inti tersebut
adalah : Agama, Pendidikan Moral Pancasila,
Pendidikan Sejarah
Perjuangan Bangsa,
Bahasa dan Kesusasteraan
Indonesia, Geografi Indonesia, Geografi Dunia,
Ekonomi, Kimia, Fisika, Biologi, Matematika, Bahasa Inggris,
Kesenian, Keterampilan, Pendidikan Jasmani dan
Olahraga, Sejarah Dunia dan
Nasional.
2. Penambahan mata pelajaran
pilihan yang sesuai dengan
jurusan
masing-masing.
3. Perubahan program
jurusan. Kalau
semula pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan
di SMA,
yaitu IPA, IPS, Bahasa, maka
dalam
Kurikulum 1984 jurusan
dinyatakan dalam program A dan B. Program
A terdiri dari.
a)
A1, penekanan pada mata pelajaran
Fisika
b)
A2, penekanan pada mata pelajaran Biologi
c)
A3, penekanan pada mata pelajaran Ekonomi
d)
A4, penekanan pada mata pelajaran
Bahasa dan Budaya.
Sedangkan program B adalah program yang mengarah kepada keterampilan kejuruan yang
akan dapat menerjunkan siswa langsung
berkecimpung di masyarakat. Tetapi mengngat program B memerlukan sarana sekolah
yang
cukup maka program ini untuk sementara
ditiadakan.
Kurikulum
1994
Latar belakang diberlakukanya kurikulum 1994 adalah
sebagai berikut.
1.
Bahwa
sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan
upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
serta
agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang
diatur dengan Undang-Undang.
2.
Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan,
diperlukan peningkatan dan penyempurnaan pentelenggaraan pendidikan nasional, yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat,
serta
kebutuhan pembangunan.
3.
Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional maka Kurikulum Sekolah Menengah
Umum
perlu disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses
pembelajaran
menekankan
pada pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar
dengan kurang memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Hal ini terjadi karena berkesesuaian suasan pendidikan di LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan) pun lebih mengutamakan teori tentang
proses belajar mengajar. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic
Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah. Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup
banyak
kepada
siswa, sehingga siswa
selesai
mengikuti pelajaran pada
periode tertentu akan mendapatkan
materi pelajaran yang cukup banyak.
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan
sesuai
dengan Undang-Undang no. 2 tahun
1989
tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak
pada
sistem pembagian
waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari
sistem semester ke sistem
caturwulan. Dengan
sistem caturwulan yang
pembagiannya dalam
satu
tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa
untuk dapat
menerima materi pelajaran cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di
antaranya sebagai berikut.
1.
Pembagian tahapan
pelajaran
di
sekolah dengan sistem caturwulan.
2.
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3.
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk
semua siswa
di
seluruh Indonesia.
Kurikulum
ini
bersifat kurikulum inti sehingga daerah
yang khusus dapat
mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan
kebutuhan masyarakat sekitar.
4.
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru
hendaknya
memilih
dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara
mental, fisik, dan
sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan
lebih dari
satu jawaban), dan penyelidikan.
5.
Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan
kekhasan konsep/pokok bahasan dan
perkembangan berpikir siswa,
sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang
menekankan
pada pemahaman konsep dan pengajaran yang
menekankan
keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan
masalah.
6.
Pengajaran
dari hal
yang
konkrit ke
hal yang abstrak, dari
hal yang mudah ke
hal yang sulit,
dan dari
hal
yang
sederhana ke
hal yang komplek.
7.
Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk
pemantapan pemahaman siswa.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994
muncul beberapa permasalahan,
terutama sebagai
akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya
sebagai
berikut.
1) Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
2) Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan
tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena
kurang terkait dengan
aplikasi kehidupan sehari-hari.
3) Permasalahan di atas terasa saat berlangsungnya pelaksanaan
kurikulum 1994. Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah
satu
upaya penyempurnaan itu
diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan
tersebut dilakukan dengan
tetap mempertimbangkan
prinsip
penyempurnaan kurikulum, yaitu: (a)
Penyempurnaan
kurikulum secara terus
menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan
kebutuhan masyarakat. (b) Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk
mendapatkan proporsi yang
tepat antara tujuan yang ingin
dicapai
dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
4) Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran
substansi materi pelajaran
dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
5) Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi, pembelajaran, evaluasi,
dan
sarana/prasarana
termasuk buku pelajaran.
6) Penyempurnaan kurikulum tidak mempersulit guru dalam
mengimplementasikan
dan
tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di
sekolah. Penyempurnaan kurikulum 1994 di
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
Kurikulum
Suplemen
Kejatuhan
rezim Soeharto pada 1998, diikuti kehadiran Suplemen Kurikulum 1999. Pada
kurikulum 1994 perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran,
lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga
lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing,
misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai
kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu
masuk dalam kurikulum, sehingga Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum
super padat.
Hal ini
mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah
satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1999. Penyempurnaan
tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan
kurikulum, yaitu:
1. Penyempurnaan
kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan
masyarakat.
2. Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang
ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta
sarana pendukungnya.
3. Penyempurnaan
kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan
kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
4. Penyempurnaan
kurikulum mempertimbangkan berbagai aspek terkait, seperti tujuan materi,
pembelajaran, evaluasi, dan sarana/prasarana termasuk buku pelajaran.
5. Penyempurnaan
kurikulum tidak mempersulit guru dalam meng implementasikan Nya dan tetap dapat
menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang
tersedia di sekolah.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi
Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan KBK (kurikulum
Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari
tuntutan reformasi, diantaranya UU No. 2
tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No. 25 tahun
2000
tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai
daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang
arah kebijakan.j
pendidikan nasional.
KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran
dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada
tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan. Kompetensi dimaknai sebagai perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak.
Seseorang telah
memiliki kompetensi dalam bidang tersebut yang tercermin dalam
pola
perilaku sehari-hari.
Kompetensi mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan interest. Dengan mengembangkan
aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami,
mengusai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya. Adapun kompentensi
sendiri diklasifikasikan menjadi: kompetensi
lulusan (dimilik setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata
pelajaran), kompetensi
dasar (dimiliki
setelah menyelesaikan satu topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan
dalam menyelesaikan
persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan
dan
kemampuan beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia),
dan
kompetensi temporal (memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki
siswa.
Secara umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan,
dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir
dan bertindak.
Sedangkan
Kurkikulum Berbasis
Kompetensi (KBK)
merupakan
perangkat
rencana dan
pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan
dalam
pengembangan
kurikulum sekolah[1].
Mengacu pada kompetensi yang dikembangkan Anderson dan
Krathwhol, maka Kompetensi
Utama dapat dikelompok
menjadi 4 (empat) gugus, yaitu: 1) factual knowledge, 2) conceptual
knowledge, 3) procedural knowledge, dan 4) metacognitive knowledge.[2]
Beberapa keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
a)
KBK yang dikedepankan Penguasaan
materi
Hasil dan kompetenasiParadigma pembelajaran versi UNESCO: learning to know,learning to
do,
learning to live together, dan
learning to be.
b)
Silabus ditentukan
secara seragam,
peran serta
guru
dan siswa
dalam proses pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
c)
Jumlah jam pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi
jumlah mata pelajaran belum bisa dikurangi.
d)
etode pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM dan
CTL,
e)
Sistem penilaian Lebih menitik
beratkan
pada aspek
kognitif, penilaian memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan
penekanan penilaian berbasis kelas.
f)
KBK memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar
(KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar
(KBM), dan
pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS). KHB
berisi tentang perencaan pengembangan kompetensi
siswa yang perlu dicapai secara keseluruhan sejak
lahir sampai usia 18 tahun. PBK adalah melakukan penilaian secara seimbang di tiga
ranah, dengan menggunakan instrumen tes
dan non tes, yang berupa portofolio, produk, kinerja, dan pencil test.
KBM
diarahkan pada kegiatan aktif siswa
dala
membangun
makna atau pemahaman,
guru
tidak bertindak sebagai satu-satunya sumber belajar,
tetapi
sebagai motivator yang dapat menciptakan suasana yang
memungkinkan siswa dapat belajar secara
penuh dan optimal
KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan
undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36
ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1.
Pengembangan kurikulum mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.[3]
Pengembangan KTSP
dilakukan oleh guru, Kepala Sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat
daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan
orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.
Tujuan diterapkannya KTSP
adalah untuk memandirikan dan memperdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. [4]
Pengembangan KTSP
memfokuskan pada kompetensi tertentu, berupa pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang utuh dan terpadu, serta dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai
wujud hasil belajar. Proses penyusunan KTSP perlu diawali dengan melakukan
analisis konteks terhadap hal-hal sebagai berikut.
·
Analisis potensi, kekuatan dan kelemahan
yang ada di sekolah dan satuan pendidikan, baik yang berkaitan dengan peserta
didik, guru, kepala sekolah dan tenaga administrasi, sarana dan prasarana,
serta pembiayaan, dan program-program yang ada di sekolah.
·
Analisis peluang dan tantangan yang ada di
masyarakat dan lingkungan sekitar, baik yang bersumber dari komite sekolah,
dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia
kerja, serta sumber daya alam dan sosial budaya.
·
Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.[5]
Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas
nomor
22 tahun 2006 sebagaimana
dikutip dari Mulyasa[6] adalah
sebagai berikut.
a) Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.Pengembangan kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa peserta didik adalah sentral proses
pendidikan agar menjadi manusia yang bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, serta warga negara yang
demokratis sehingga perlu disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan lingkungan peserta didik.
b) Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman peserta
didik, kondisi daerah dengan tidak membedakan agama, suku, budaya, adat, serta
status sosial ekonomi
dan
gender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu.
c) Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.Kurikulum dikembangkan atas
kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi,
dan seni berkembang secara dinamis.
d) Relevan dengan kebutuhan.
e) Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan
tersebut
dengan kebutuhan
hidup dan dunia kerja.
f) Menyeluruh
dan
berkesinambungan. Substansi
kurikulum direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
g) Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat.
h) Seimbang antara kepentingan global, nasional,
dan lokal.Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk
membangun kehidupan masyarakat.
Komponen KTSP
Secara garis besar, KTSP memiliki enam komponen penting sebagai
berikut.
a.
Visi dan misi satuan
pendidikan
Visi merupakan
suatu pandangan
atau wawasan yang merupakan representasi
dari
apa yang
diyakini
dan
diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah
pada masa yang akan
datang.
b.
Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan
pendidikan satuan
pendidikan
merupakan acuan dalam mengembangkan KTSP. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
untuk pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta ketrampilan
untuk
hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
c.
Kalender pendidikan
Dalam penyusunan kalender pendidikan, pengembang kurikulum
harus mampu menghitung jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi
peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki
peserta didik.
d.
Struktur muatan KTSP
Struktur muatan KTSP terdiri atas.
1) Mata pelajaran
2) Muatan lokal
3) Kegiatan pengembangan diri
4) Pengaturan beban belajar
5) Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
6) Pendidikan kecakapan
hidup
7) Pendidikan
berbasis keunggulan
lokal dan global.
e.
Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok
mata pelajaran
dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber belajar yang dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan.
f.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah rencana yang menggambarkan prosedur
dan
manajemen pembelajaran untuk
mencapai
satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam
Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus
Kurikulum
2013
Melalui pengembangan
kurikulum 2013 kita akan menghasilkan insan Indonesia yang: produtif, kreatif,
inovatif, afektif; melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang
terintegritasi. Kurikulum 2013 memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta
didik dalam proses pencapaian sasaran belajar, yang mencerminkan penguasaan dan
pemahaman terhadap apa yang dipelajari. Oleh karena itu, peserta didik perlu
mengatahui kriteria penguasaan kompetensi dan karakter yang akan dijadikan
sebagai standar penilaian hasil belajar, sehingga para peserta didik dapat
mempersiapkan diri melalui penguasaan terhadap sejumlah kompetensi dan karakter
tertentu, sebagai prasyarat untuk melanjutkan ke tingkat penguasaan kompetensi
dan karakter berikutnya.[7]
Pengembangan Kurikulum
2013 seperti pengembangan kurikulum pada umumnya terdiri dari beberapa tingkat,
yaitu pengembangan kurikulum tingkat nasional, pengembangan kurikulum tingkat
wilayah, pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengembangan
silabus, dan pengembangan program pembelajaran.
Implementasi Kurikulum
2013 merupakan aktualisasi kurikulum dalam pembeajaran dan pembentukan
kometensi serta karakter peserta didik. Hal tersebut menuntut keaktifan guru
dalam menciptakan dan menumbuhkan berbagai kegiatan sesuai dengan rencana yang
telah diprogramkan. Berdasarkan hal ini, guru harus dapat mengambil keputusan
atas dasar penilaian yang tepat ketika peserta didik belum dapat membentuk
kompetensi dasar. Guru harus menguasai prinsip-prinsip pembelajaran, pemilihan
dan penggunaan media pembelajaran, pemilihan dan penggunaan metode
pembelajaran, keterampilan menilai hasil-hasil belajar peserta didik serta
memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan pembelajaran.
Pembelajaran
menyenangkan, efektif dan bermana dapat dirancang oleh setiap guru, dengan
prosedur sebagai berikut:
1)
Pemanasan dan Apersepsi
2)
Eksplorasi
3)
Konsolidasi Pembelajaran
4)
Pembentukkan Sikap, Kompetensi dan
Karakter
5)
Penilaian Formatif[8]
Implementasi Kurikulum
2013 diharapkan dapat menghasilkan insan yang produktif, kretaif dan inovatif.
Hal ini dimungkinkan, karena Kurikulum ini berbasis karakter dan kompetensi,
yang secara konseptual memiliki beberapa keunggulan.
Pertama:
Kurikulum
2013 menggunakan pendekatan yang bersifat alamiah (konstektual), karena
berangkat, berfokus, dan bermuara pada hakekat peserta didik untuk
mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan potensinya masing-masing.
Kedua:
Banyak
sekolah yang hanya mengoleksi sejumlah mata pelajaran dan pengalaman, sehingga
mengajar diartikan sebagai kegiatan menyajikan materi yang terdapat dalam
setiap mata pelajaran.
Ketiga:
Peserta
didik bukanlah tabungan kosong atau kertas putih bersih yang dapat diisi atau
ditulis sekehandak guru, melainkan individu yang memiliki sejumlah potensi yang
perlu dikembangkan.
Keempat:
Peserta
didik memiliki potensi yang berbeda dan bervariasi, dalam hal tertentu potensi
tinggi, tetapi dalam hal lain mungkin biasa-biasa saja, bahkan rendah.
Kelima:
Pendidikan
berfungsi mengkondisikan lingkungan untuk membantu peserta didik mengembangkan
berbagai potensi yang dimilikinya secara optimal.
Keenam:
Kurikulum
sebagai rencana pembelajaran harus berisi kompetensi-kompetensi potensial yang
tersusun secara sistematis, sebagai jabaran dari seluruh aspek kepribadian
peserta didik, yang mencerminkan keterampilan yang dapat diterapkan dalam
kehidupan.
Ketujuh:
Kurikulum
sebagai proses pembelajaran harus menyediakan berbagai kemungkinan kepada
seluruh peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensinya secara optimal.[9]
[1]
Departemen
Pendidikan Nasional
Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Jakarta: Depdiknas. 2003) h.3
[2] Anderson, Ronald H. Selecting and Developing Media for Instruction. (New York: Van Nastrand Reinhold Company.
1983) h. ii
[3] E.
Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, (Bandung: Rosdakarya, 2007) h. 20
[4] Ibid, h.
22
[5] Ibid, h.
173
[6] E.
Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, (Bandung: Rosdakarya, 2006) h. 151-153
[7] E.
Mulyasa, Pengambangan dan Implementasi
Kurikulum 2013, (Bandung: Rosdakarya, 2014) h. 65
[8] Ibid.
99-102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar